Selasa, 05 Juli 2011

OPERASI GANTI KELAMIN

BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar belakang

Pada zaman sekarang ini sedang marak tentang operasi ganti kelamin dan operasi plastik. Kurangnya pengetahuan mengenai dampak dari operasi ganti kelamin dan operasi plastik membuat sesorang ingin menempuh jalan pintas menuju sesuatu yang diinginkan. Mereka hanya mengetahui bahwa operasi ganti kelamin dan operasi plastik merupakan sesuatu yang membanggakan bagi dirinya karena dapat merubah jenis kelaminnya tanpa memandang efek samping dari operasi tersebut serta bangga dengan dirinya karena dapat mempercantik atau memperindah bentuk tubuhnya tanpa memandang efek samping dari tindakan tersebut. Padahal dalam melakukan suatu tindakan operasi baik operasi ganti kelamin maupun operasi plastik telah dimasukkan bahan-bahan kimia yang dapat membahayakan tubuh manusia.

B.    Tujuan instruksional umum

Setelah dilakukan seminar diharapkan mahasiswa mampu memahami konsep teori operasi ganti kelamin dan operasi plastik.

C.   Tujuan instruksional khusus

1.      Diharapkan mahasiswa mampu memahami tentang definisi atau pengertian operasi ganti kelamin dan operasi plastik.
2.      Diharapkan mahasiswa mampu memahami tentang konsep operasi ganti kelamin dan operasi plastik dilihat dari sudut pandang agama.
3.      Diharapkan mahasiswa mampu memahami tentang konsep operasi ganti kelamin dan operasi plastik dilihat dari sudut pandang medis.




BAB II
KAJIAN TEORI DARI SUDUT PANDANG MEDIS

I.             OPERASI GANTI KELAMIN

A.   Definisi

Operasi ganti kelamin adalah suatu tindakan atau operasi merekonstruksi kembali, dimana seorang laki-laki diubah secara anatomis agar menyerupai seorang perempuan atau sebaliknya. Operasi transeksual yang ditunjang dengan perawatan hormon dan psikoterapi dilakukan untuk menangani kekacauan transeksualisme atau gender dysphoria syndrome yaitu suatu kondisi dimana tampak identitas psikologi dan sosial yang serupa dengan sifat pembawaan dari seks yang berlawanan (meyer, ”psichiatric consideration inthe sexual reagssigment of non-intersex individuals” in clinics in plastic surgery, 1974)

B.    Gejala-gejala transeksualisme (gender dysphoria)

Menurut buku manual diagnostic dan statistic kekacauan mental, yang diterbitkan di bawah naungan Asosiasi Psikiater Amerika menyebutkan lima gejala transeksualisme :
1.      Perasaan tidak nyaman dan tidak cocok dengan anatomi seksnya.
2.      Keinginan untuk melenyapkan alat kelaminnya sendiri dan hidup sebagai anggota dari jenis kelamin yang berbeda.
3.      Gangguan terus menerus (tak terbatas pada periode stres) sekurang-kurangnya dua tahun.
4.      Tidak adanya interseks fisik atau ketidaknormalan genetik.
5.      Kurangnya atau tidak adanya penyebab sebagai akibat dari kekacauan mental yang lain, seperti schizophrenia.

C.   Proses operasi kelamin

1.      Laki-laki
Untuk laki-laki operasi radikal yang dilakukan adalah pengebirian dan pembentukan vagina buatan


2.      Perempuan
a)      Mastectomy : operasi pengangkatan payudara
b)      Hysterectomy : operasi pengangkatan rahim
c)      Pembentukan penis dan testis buatan
D.   Dampak operasi kelamin

1.      Dampak khusus operasi kelamin
a         Laki-laki transeksual tidak dapat menghasilkan sel telur ataupun mengandung.
b        Perempuan transeksual tidak dapat menghasilkan sperma.
c         Ketergantungan kaum transeksual terhadap hormon-hormon sintetik.
2.      Dampak umum operasi kelamin
Memutuskan jalan pengembangbiakan anak-anak atau memutuskan jalan dalam keturunan


II.          OPERASI PLASTIK

A.   Definisi

Operasi plastik atau dikenal dengan “Plastic Surgery” atau dalam bahasa arab “Jirahah Tajmil” adalah bedah atau operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.

B.    Natural yang rusak

Maxwell Maltz yang dijuluki sebagai ”father of plastic surgery” melihat operasi plastik sebagai ”magical power” yang tidak hanya meniadakan noda atau memperbaiki kerusakan kulit tetapi lebih merusak gambaran pribadi yang natural.
Setiap orang bebas untuk memilih sehat atau sakit, cantik atau buruk dan mati atau hidup. Tetapi pada akhirnya ia sendiri yang menanggung akibatnya. Noel Suzane seorang perintis operasi plastik modern mengatakan operasi plastik adalah keinginan yang pahit (bitter need) yang lahir dari tuntutan ekonomi.



C.   Sandaran moral

Kathy Davis meletakkan sandaran moral dalam menghadapi problematika operasi plastik :
1.      Masalah ketidakadilan (unfairness).
Sebelum memilih operasi plastik seseorang harus menimbang secara matang, seberapa banyak kegembiraan dan penderitaan yang diterima akibat operasi plastik
2.      Operasi plastik berpotensi destruksi kenormalan (harming the normality).
Pada dasarnya operasi plastik merupakan upaya merusak bentuk kenormalan demi target kecantikan.
3.      Memangkas keaslian (inauthenticity).
Operasi plastik akan menjawabi kebutuhan anda akan kecantikan dengan sekejap saja tetapi pada saat yang sama terjadi pelucutan bentuk keaslian seseorang.

D.   Hati-hati terhadap operasi plastik

Operasi plastik sebagai tawaran kecantikan modern memang memikat tapi juga menyimpan seribu satu macam resiko.
Propaganda media akan operasi plastik seperti disuguhkan oleh               iklan-iklan dalam televisi atau majalah maupun surat kabar akan menjajikan anda akan sebuah penampilan yang menarik dan tanpa efek samping.
Mempermasalahkan propaganda media juga bukan sikap yang tepat. Yang paling penting adalah kita sendiri harus mempunyai sikap yang tegas, memiliki pengetahuan yang luas sebelum menjatuhkan sebuah keputusan atas tawaran keantikan yang memikat itu.




BAB III
KAJIAN TEORI DARI SUDUT PANDANG AGAMA

I.             OPERASI GANTI KELAMIN

A.   Definisi

Istilah Khuntsa dan Takhannuts, orang banyak menyebut istilahnya, wardam atau waria. Namun perlu diperhatikan bahwa dalam syariat islam dikenal dua hal berkaitan dengan fenomena tersebut. Pertama, adalah istilah Khuntsa dan kedua adalah Takhannuts. Keduanya meski mirip-mirip tapi berbeda secara mendasar.
Khuntsa (hemaprodit) diantara sekian banyak fenomena di dunia ini, ada sedikit kasus dimana seseorang memiliki kelamin ganda. Artinya dia memiliki kelamin laki-laki dan wanita sekaligus. Dalam masalah ini, Islam sejak awal memiliki sikap tersendiri berkaitan dengan status jenis kelamin orang lain. Sederhana saja, bila alat kelamin salah satu jenis itu lebih dominan, maka dia ditetapkan sebagai jenis kelamin tersebut.
Namun ada juga yang dari segi dominasinya berimbang, yang dalam literatur fiqih disebut dengan istilah ”Kuntsa Musykil”. Disebut Musykil karena kedua alat kelamin tersebut berfungsi sama baiknya dan sama dominanya.
Takhannuts adalah sifat seseorang yang berbeda dengan bentuk jasmaninya, seperti hanya berpura-pura jadi Kuntsa .Padahal dari segi fisik dia punya organ kelamin yang jelas. Sehingga sama sekali tidak ada masalah dalam statusnya apakah laki-laki/wanita.
Bagian mereka yang melakukan operasi kelamin, tapi operasi itu sifatnya Cuma aksesoris dan tidak bisa berfungsi normal . karena itu operasi tidak membuatnya berganti kelamin dalam kaca mata syariat. Sehingga status tetap laki-laki meski suara, bentuk tubuh, kulit, dan uterusnya mirip wanita.
Sedangkan yang berkaitan dengan perlakuan para waria ini, jelas mereka adalah laki-laki, karena ta’amul kita dengan mereka sesuai dengan etika laki-laki. Dan karena tetap laki-laki, maka pergaulan mereka dengan wanita persis sebagaimana ada pergaulan laki-laki dengan wanita. Para wanita tetap tidak boleh berkhalwat, Ikhtilat, sentuhan kulit, mwmbuka aurat dst dengan para waria ini. Orang yang melakukan takhannuts ini jelas melakukan dosa besar karena berlaku menyimpang dengan menyerupai wanita (http:/wordpress.com,bencong-menurut-islam/+hukum+waris+operasi+kelamin).
Rasulullah saw penah mengumumkan bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan sebaliknya. Disamping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya.
Rasulullah saw pernah menghitung orang-orang yang dilaknat didunia ini dan disambutnya juga oleo malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua yaitu perempuan yang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki (Hadist riwayat Tabrani).

B.    Fatwa ulama status hukum operasi ganti kelamin

1.      Fatwa MUI: tindakan menyempurnakan kelamin dibenarkan bagi yang berkelamin ganda. Tetapi menukar atau mengubah kelamin pria jadi wanita dan sebaliknya tidak boleh fatwa yang dating dari MUI. “tindakan menyempurnakan kelamin dibenarkan bagi yang berkelmin ganda ini yang meski diteliti dulu sebelum kelamin waria dioperasi.
2.      Ahmad Azhar Basyir,M.A bisa jenis kelamin yang kembar. Ketua Majelis Tarjih pengurus pusat Muhamadiyah setuju”penegasan” kelamin dengan cara dioperasi. Tindakan operasi dimaksud menjadi amat salah. Tindakan ini dipandang semacam mengobati orang sakit.
3.      Dalam seminar tinjauan islam tentang operasi ganti kelamin di Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, pengurus wilayah NU jatim. Pertemuan yang juga mengundang Dedi Yuliardi atau yang lebih dikenal dengan panggilan Dorce Gamalama. Dari hasil seminar itu memutuskan bawasanya: kelamin yang sudah sempurna kalau dioperasi atau diubah,haram. Kelamin sempurna, jika terlanjur memilih dioperasi,’’hukumnya dikembalikan kepada status asal sebelum ia dioperasi”. Yang mubah atau boleh dioperasi: lelaki atau perempuan yang kelaminya tidak sama antara yang diluar dan yang didalam,harus dioperasi untuk disamakan. (Jika luar dan dalamnya serupa Cuma bentuknya kurang sempurna boleh pula disempurnakan)


4.      Di Iran sendiri, perubahan jenis kelamin diijinkan sejak Ayatullah Khomeini, pemimpin spiritual revolusi Islam pada 1979, mengeluarkan sebuah fatwa sejak 25 tahun lalu khusus bagi mereka yang didiagnosa atau dinyatakan sebagai transeksual atau banci dimasa sekarang, Iran tercatat sebagai salah satu Negara yang paling banyak melakukan praktek operasi ganti kelamin setelah Thailand. Pemerintah bahkan menyediakan bantuan transial yang mencapai setengah dari biaya operasi bagi mereka yang membutuhkan. Prosedur ganti kelamin ini bisa dilakukan jika warga memiliki akte kelahiran yang menyatakan status transeksual.
Islam punya obat untuk mereka yang menderita kelainan ini. Jika mereka ingin mengubah jenis kelaminnya. Jalannya terbuka,” ungkap Hajatul Islam Muhammad Mehdi Kariminia,ulama yang bertanggung jawab atas penetapan kembali status gender. Ia mengatakan, sebuah tindakan operasi tidak lebih dari sekedar dosa seperti halnya mengubah gandum menjadi terigu kemudian menjadi roti.
Salah seorang dokter ahli yang terkemuka dalam hal operasi kelamin di Iran adalah Dr Mir, Jalali. Dokter lulusan Perancis itu mengklaim telah melakukan operasi ganti kelamin sebanyak 450 kali dalam 12 tahun terakhir di masa sekarang, Iran tercatat sebagai salah satu negara yang paling banyak melakukan praktek operasi ganti kelamin setelah Thailand (http://www.kompas.com/2008/02/27/)
Dari keterangan Pro. Dr. Djokhasjah Marzueki, selaku salah satu tim ahli bedah plastik yang pernah mengopersi Dorce, dia sudah mengoperasi tak kurang 40 kasus kelamin kaum transeksual. Menurut Prof Djo, jika pasien sudah melalui prosedur sudah benar berdasarkan ketentuan, maka resiko signifikan bisa diminimalisir ( Jawa Pos h:30. 31 Jan 2009) Hukum Waris.
Lalu bagaimana dengan status hukum seseorang yang termasuk dalam kategori Khuntsa dan Takhannuts, apalagi mereka yang secara sengaja atau terlanjur melakukan tindakan operasi perubahan atau penyempurnaan kelamin. Bidang kedokteran secara umum termasuk salah satu bidang keilmuann yang mendapat perhatian cukup besar daripada para ulama, sejak masa Nabi hingga dewasa ini, termasuk yang terkait dengan perkembangan teknologinya dari sisi etika dan hukum Islam.


Dalam menentukan hukum,haram halalnya suatu temuan ilmiah termasuk dalam bidang kedokteran,pada masa lalu Nabi,sebelumnya dapat diselesaikan oleh Nabi. Sedang pada masa berikutnya jika tidak dapat ditemukan dalam sumber ajaran islam Al-quran dan Al-hadist, maka dilakukan ijthad.
Dalam pembagian harta waris bagi mereka yang telah melakukan operasi perubahan atau penyempurnaan kelamin yang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan maka dia mengikuti keputusan hukum yang ditetapkan.  K. H. Hasan Basri selaku ketua umum MUI ,bila fungsi kelamin waria (wanita yang pria) cenderung wanita, boleh direparasi seperti wanita normal.


II.          OPERASI PLASTIK

A.   Definisi

Operasi plastik atau dikenal dengan “Plastic Surgery” atau dalam bahasa arab “Jirahah Tajmil” adalah bedah atau operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.

Dan sebagian Ulama hadits yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan operasi plastik itu hanya ada dua:
1.      Untuk mengobati aib yang ada dibadan, atau dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan untuk pengobatan
2.      Atau untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini adalah untuk kecantikan dan keindahan.



B.    Jenis-jenis operasi plastik

Operasi plastik ada dua jenis yaitu :
1.      Operasi tanpa ada unsur kesengajaan
Maksudnya adalah operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih, dan yang kedua bisa disebabkan oleh penyakit yang akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari penyakit lepra/kusta, TBC, atau karena luka bakar pada wajah akibat siraman air panas.
Kesemua unsur ini adalah opersi yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja, walaupun hasilnya nanti menjadi lebih indah dari sebelumnya, dalam hukum fiqih disebutkan bahwa, operasi semacam ini dibolehkan saja, adapun dalil diantaranya sebagai berikut:
a.       Dalil sunnah
1)       Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A, dari Nabi SAW. berliau pernah bersabda, “Tidak lah Allah SWT. menurunkan wabah/penyakit kecuali Allah SWT. juga menurunkan obat penwarnya”(H.R. Bukhari)
2)       Riwayat dari Usamah ibn Syuraik R.A, berkata, “Ada beberapa orang Arab bertanya kepada Rasulullah SAW.:”Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit kami), Rasulullah menjawab, “Obatilah. Wahai hamba-hamba Allah lekaslah kalian berobat, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, diriwayat lain disebutkan, beberapa penyakit. Kecuali diturunkan pula obat penawarnya Kecuali satu yang tidak bisa diobati lagi”, mereka pun bertanya,”Apakah itu wahai Rasul?”, Rasulullah pun menjawab, “Penyakit Tua”(H.R At-Turmudzi)
Maksud dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, maka dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan hanya dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada seorang dokter yang profesional dibidangnya.




Imam Abu hanifah dalam kitabnya berpendapat, “Bahwa tidak mengapa jika kita berobat menggunakan jarum suntik (yang berhubungan dengan operasi), dengan alasan untuk berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya, Sesuai dengan ijma’ ulama, dan tidak ada pembeda antara laki-laki dan perempuan”.Akan tetapi disebutkan (pendapat lemah) bahwa tidak diperbolehkan berobat menggunakan bahan yang diharamkan, seperti khamar,bir dan sejenis. tapi jika ia tidak mengetahui kandungan obat itu, maka tidak mengapa menggunakannya, namun jika tidak memungkinkan lagi (yakin bahwa tidak ada obat) untuk mencari obat selain yang diharamkan itu, maka bolehlah menggunakan sekedarnya
Ibn Mas’ud Ra, mengatakan bahwa sesungguhnya Allah Swt. tidak menciptakan sembuhnya kalian dengan barang yang diharamkan-Nya”.makna dari pendapat beliau adalah walau bagaimanapun Allah Swt. menurunkan penawar yang halal, karena secara akal pikir, tidak mungkin Allah mengharamkan yang telah diharamkan kemudian diciptakan untuk dijadikan obat, pasti masih ada jalan lain yang lebih halal.
Operasi semacam ini terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, jika menyebabkan kematian, maka wajib baginya untuk berobat.
Allah Swt. berfirman yang artinya (wallahu a’lam), “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”              dan di ayat lain disebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”
Larangan membunuh diri sendiri ini menunjukkan bahwa Allah Swt melarang hamba-Nya merusak jiwanya.
b.      Operasi ini tidak bisa dikatakan mengubah ciptaan Allah dengan sengaja.
Karena operasi ini untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya bertambah cantik atau indah pada dirinya.
c.       Syeikh Dr Yusuf Al-Qaradawi berpendapat :
“Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang mungkin menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang boleh menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka tidak berdosa bagi orang itu untuk berobat selagi dengan tujuan menghilangkan kecacatan atau kesakitan yang boleh mengancam hidupnya. Kerana Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran“

2.      Operasi yang disengaja
Maksudnya adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantik diri.
Operasi ini ada bermacam-macam, akan tetapi saya hanya menuliskan garis besarnya saja, yaitu terbagi dua, dan setiap bagian mempunyai hukum masing-masing :
a.       Operasi anggota badan
Diantaranya adalah operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, pantat (maaf) dengan ditambah, dikurang atau dibuang, dengan keinginan agar terlihat cantik.
b.      Operasi mempermuda
Adapun operasi bagian kedua ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur tua, dengan menarik kerutan diwajah, lengan, pantat, tangan, atau alis.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum operasi plastik ini :
1)      Kebanyakan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai berikut:
Allah berfirman (“Allah telah melaknatnya. setan berkata, “sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. Dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merubahnya. dan barang siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata”
Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.
2)      Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. Dari Abdullah ibn Mas’ud Ra. Beliau pernah berkata “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.”                            (H.R Bukhari) dari hadits ini dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah SWT. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya
3)      Riwayat dari Ashabis Sunan Dari Asmaa, bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah SAW. Dan berkata, ” Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi pengantin, akan tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa jika aku sambung rambutnya?”, maka Rasulullah pun menjawab, “Sesungguhnya Allah melaknat perempuan yang menyambung atau minta disambungkan (rambutnya)”
Hadits ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde atau wig dan jauh dari rahmat Allah SWT.
4)      Qias
Untuk melengkapi pendapat ini, maka akan saya coba menggunakan qias dan akal. Operasi plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qias larangan Nabi SAW. terhadap orang yang menyambung rambutnya, tatto, mengikir (menjarangkan) gigi atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan Allah SWT.
5)      Segi Akal
Secara akal kita akan menyangka bahwa orang itu kelihatannya indah dan cantik akan tetapi, ia telah melakukan operasi plastik pada dirinya, perbuatan ini sama dengan pemalsuan atau penipuan terhadap dirinya sendiri bahkan orang lain, adapun hukumnya orang yang menipu adalah haram menurut syara’.


Begitu juga dengan bahaya yang akan terjadi jika operasi itu gagal, bisa menambah kerusakan didalam tubuhnya dan sedikit sekali berhasilnya, apapun caranya tetap membahayakan dirinya dan ini tidak sesuai dengan hukum syara’, sesuai dengan firman Allah yang berbunyi (wallahu ‘alam)”Jangan bawa diri kalian dalam kerusakan”
Setelah kita perhatikan dalil-dalil diatas dengan seksama, maka jelaslah bahwa operasi plastik itu diharamkan menurut syara’ dengan keinginan untuk mempercantik dan memperindah diri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
a)      Operasi plastik merubah ciptaan Allah SWT
b)      Adanya unsur pemalsuan dan penipuan
c)      Dari sisi lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya, karena bahaya yang akan terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal, bisa menyebabkan kerusakan anggota badan bahkan kematian.
d)      Syarat pembedahan  yang dibenarkan Islam; memiliki keperluan untuk tujuan kesehatan semata-mata dan tiada niat lain, diakui dokter profesional yang ahli dalam bidang itu bahwa pembedahan akan berhasil dilakukan tanpa risiko, bahaya dan mudarat.
e)      Untuk pemakaian kosmetik, disyaratkan kandungannya halal, tidak dari najis (kolagen/placenta) dan tidak berlebihan (tabarruj) akan tetapi berhias ini sangat di tekankan bagi mereka yang ingin menyenangkan suaminya.



BAB IV
PENUTUP


A.   Kesimpulan

Dari pembahasan makalah tersebut di atas tentang operasi ganti kelamin dan operasi plastik dapat ditarik kesimpulan Yaitu :
1.      Operasi plastik diperbolehkan tetapi sebatas untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada di badan, baik karena cacat lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, wajah akibat terkena air panas, kecelakaan, dll.
2.      Operasi plastik tidak boleh dipergunakan untuk mempercantik bagian tubuh tertentu karena dari segi agama hukumnya haram.
3.      Operasi ganti kelamin diperbolehkan apabila seseorang memiliki kelamin ganda artinya seseorang memiliki kelamin laki-laki dan perempuan sekaligus.

B.    Saran

Operasi ganti kelamin dan operasi plastik tentu saja mempunyai dua efek yang berbeda yaitu efek positif dan efek negatif oleh karena itu setelah mempelajari makalah tersebut di atas maka saran yang dapat kami sampaikan adalah :
1.      Operasi ganti kelamin boleh dilakukan asalkan sesuai dengan indikasi medis atau diperbolehkan oleh agama.
2.      Operasi plastik boleh dilakukan asalkan sesuai dengan indikasi medis atau diperbolehkan oleh agama.
3.      Kalau tujuannya hanya untuk sekedar kepuasan sesaat atau untuk mempercantik diri yang tidak ada indikasi medis atau diperbolehkan agama alangkah baiknya tidak usah melakukan tindakan tersebut di atas
4.      Kita sebagai makhluk yang beragama harus menerima apa adanya yang telah diberikan oleh Allah S.W.T




DAFTAR PUSTAKA


1.      Hafidzi.2007.operasi plastik, bolehkah? (online) (http://azharku.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar